Gempur Rokok Ilegal Segera Laporkan

    Gempur Rokok Ilegal Segera Laporkan

    Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasuruan. Menyerukan bahwa Rokok Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan sanksi Pidana dan Administrasi dari sanksi yang ringan hingga berat. 

    Ciri-ciri Rokok Ilegal :

    1. Tidak dilekati dengan pita Cukai

    2. Dilekati dengan Pita Cukai Palsu

    3. Dilekati dengan Pita Cukai Bekas

    4. Dan / atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. 

    Mari Bersama-sama basmi Rokok Ilegal dengan melaporkan Peredarannya ke Kantor Bea Cukai Terdekat dengan Menghubungi : 1500225

    Muhammad haris

    Muhammad haris

    Artikel Sebelumnya

    Solidaritas HUT Humas Polri ke-73, Humas...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Kabupaten Pasuruan Mengucapkan Selamat...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya
    Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat

    Tags